Para Calon Mahasiswa yang berbahagia (karena sebentar lagi lulus.....)
Tau gak beda PT dengan LPK atau lembaga penyelenggara kursus??? Padahal lembaga-lembaga tersebut ada yang menyelenggarakan pendidikan Diploma satu tahun, dua tahun atau tiga tahun dengan kurikulum yang bagus-bagus. Agar tidak menyesal nantinya setelah menentukan pilihan sebaiknya dicermati beberapa hal seperti :
- LPK atau penyelenggara berbagai kursus bukan PT, tetapi hanya sebuah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan non formal meski ada yang menyelenggarakannya sampai satu, dua bahkan tiga tahun.
- Sesungguhnya, LPK tidak boleh menyelenggarakan Program Diploma (DI, DII, DIII, DIV), karena yang boleh menyelenggarakan pendidikan profesional ini adalah PT.
- Izin yang dikeluarkan untuk PT (termasuk pendirian program DI, DII dsb.) dari Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, sedangkan izin LPK atau Kursus adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.